LSP P1 SMKN 1 Kanor dirintis oleh para pemangku kepentingan yang pendiriannya dipersiapkan oleh Panitia Kerja dan dibantu oleh Tim Teknis yang dibentuk oleh rapat pemangku kepentingan yang dituangkan dalan notulensi rapat pada tanggal 11 Maret 2019 para pemangku kepentingandi lembaga sekolah yang terus berkomitmen serta didukung oleh pembina untuk ikut berperan serta dalam melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja profesi tenaga kerja di Indonesia sesuai dengan tujuan, sasaran, visi dan misi peningkatan kualitas kompetensi dan profesionalisme di dalam negeri dalam arti yang sebenamya.
Beranjak dari pasar kerja dalam negeri dan pelanggannya yang membutuhkan peningkatan kualitas profesi bidang Agribisnis Pengolahan Hasil Pertanian, Teknik Kendaraan Ringan, dan Multimedia, yang kompeten menjadi faktor penting atas keberhasilan LSP P1 SMKN 1 Kanor dalam mendukung program pemerintah.
LSP P1 SMKN 1 Kanor yang dibentuk dan didirikan merupakan perpanjangan tangan dari BNSP yang bertanggung jawab melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja profesi Bidang Teknologi, Informatika, dan Agribisnis.
- Visi
Menjadi lembaga sertifikasi di bidang Agribisnis Pengolahan Hasil Pertanian, Teknik Kendaraan Ringan, dan Multimedia yang mandiri, profesional dan kredibel
- MisiLSP P1 SMKN 1 Kanor menetapkan kebijakan, dan menerapkan pedoman BNSP 201 versi 2014/ISO 17024 secara menyeluruh tanpa pengecualian;
- Mengembangkan standar kompetensi sesuai paket keahlian di SMK Negeri 1 Kanor.
- Mengembangkan skema dan materi uji kompetesi pada masing-masing paket keahlian di SMK Negeri 1 Kanor.
- Menyelenggarakan pengujian kompetensi sebagai penjamin mutu sumber daya manusia dalam masing-masing paket keahlian di SMK Negeri 1 Kanor.
- Mengeluarkan sertifikat kompetensi pada masing-masing bidang di SMK Negeri 1 Kanor.
- Mengembangkan kompetensi sumber daya manusia dalam bidang ketrampilan dan menggunakan secara profesional dalam dunia usaha dan masyarakat
C. Kebijakan Mutu
LSP P1 SMKN 1 Kanor bertekad menerapkan dan memelihara proses mutu sesuai dengan pedoman BNSP 201.
Seluruh personil LSP P1 SMKN 1 Kanor berkomitmen untuk menyelenggarakan Uji kompetensi secara professional.
- Sasaran Mutu
Sasaran mutu LSP P1 SMKN 1 Kanor tahun pelajaran 2017 adalah sebagai berikut :
- Mendapatkan lisensi dari BNSP
- Masing-masing Skema yang diusulkan sudah memiliki minimal dua asesor yang distandarisasikan oleh BNSP
- Memiliki skema sertifikasi yang diverifikasi oleh BNSP
- Sertifikasi Kompetensi untuk seluruh peserta uji terselenggara sesuai prosedur yang berlaku.
- Tercapainya standart mutu disektor sertifikasi profesi yang kompeten dan Profesional
- Fungsi dan tugas
LSP P1 SMKN 1 Kanor memiliki fungsi melaksanakan sertifikasi kompetensi dengan tugas:
- menyusun dan mengembangkan
skema sertifikasi
- membuat perangkat asesmen dan uji kompetensi,
- menyediakan tenaga penguji (asesor),
- melaksanakan sertifikasi,
- melaksanakan surveilan pemeliharaan sertifikasi,
- menetapkan persyaratan, memverifikasi dan menetapkan TUK,
- memelihara kinerja asesor dan TUK,
- mengembangkan pelayanan sertifikasi.
F. Wewenang
LSP P1 SMKN 1 Kanor memiliki kewenangan antara lain:
- menerbitkan sertifikat kompetensi sesuai pedoman BNSP
- mencabut atau membatalkan sertifikat kompetensi,
- memberikan sanksi kepada asesor dan TUK yang melangggar aturan,
- mengusulkan skema baru
- mengusulkan dan atau menetapkan biaya uji kompetensi